in

Pungutan Liar Merajalela di Mana-mana, Ini Sanksinya untuk Para Pelakunya

Pungutan liar bisa dibilang sudah merebak di berbagai daerah di Indonesia. Contohnya saja seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Dilansir dari mediaindonesia.com, sejak Basuki Tjahaja tak lagi menjabat sebagai gubernur, pelayanan masyarakat mulai berani untuk melakukan pungli. Para warga yang ingin mengurus sertifikasi tanah di kantor kelurahan dimintai uang kisaran Rp900 ribu hingga Rp4 juta.

Itu masih di Jakarta, belum daerah lainnya. Pungutan liar ini tidak pernah hilang lantaran kurangnya pengawasan terhadap kasus satu ini. Padahal, jika di mata hukum, pungutan liar ini sudah termasuk tindak korupsi lho Sahabat Boombastis. Alasannya karena uang tersebut hanya untuk kepentingan prbadi, bukan kantor ataupun negara.

Barang bukti pungutan liar [Sumber Gambar]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun juga berpendapat yang sama Sahabat Boombastis. Pungutan liar termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum. Itu sudah diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dalam UU tersebut, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan gratifikasi mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Bisa juga paling singkat empat atau 20 tahun tergantung putusan pengadilan. Lalu, tak hanya itu saja, si pelaku pungutan liar juga harus membayar denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal adalah satu miliar.

Bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup [Sumber Gambar]
Bahkan, tak hanya itu saja, ada banyak lagi pasal yang mengaturnya. Tak hanya satu, tapi empat pasal Sahabat Boombastis. Pertama adalah Pasal 368 KUHP yang isinya adalah barang siapa yang menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, maka akan dikenai pidana penjara selama sembilan tahun. Selanjutnya yaitu Pasal 415 KUHP yang berisi jika seorang pegawai negeri atau orang lain ditugaskan dan dengan sengaja menggelapkan uang serta surat berharga, maka akan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jika melihat pungutan liar bisa dilaporkan ke SATGAS SABER PUNGLI [Sumber Gambar]
Lalu ada Pasal 418 KUHP yang isinya jika ada seorang pegawai negeri menerima hadiah atau janji berhubungan dengan pekerjaannya, akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp450 ribu. Terakhir adalah Pasal 423 KUHP yang berisi jika pegawai negeri menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kekuasaan untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, maka akan dihukum pidana penjara selama enam tahun.

Nah, kalau dilihat-lihat, hukumannya cukup mengerikan Sahabat Boombastis. Namun itu semua tidak berfungsi jika banyak orang yang lebih memilih untuk tutup mulut dibandingkan melaporkannya ke SATGAS SABER PUNGLI. Jadi, jika kita menemukan praktek pungutan liar bisa melaporkannya ke website http://saberpungli.id, sms ke 1193 dan juga Call Center 193.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Cerita Djuwari, Tukang Panggul Jenderal Soedirman Saat Perang yang Kini Terlupakan

Jelang Idul Adha, Ini Loh Keutamaan Puasa Selama 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah