in

Jangan Mau Dirazia Jika Polisi Tidak Memenuhi 5 Syarat Berikut

Ada Papan Tanda Pemeriksaan
Ada Papan Tanda Pemeriksaan [ImageSource]

Masyarakat Indonesia memiliki hubungan yang “kadang cinta, kadang benci” dengan aparat keamanan. Di satu sisi, orang Indonesia sangat menghormati posisi seorang polisi. Tidak sedikit orang yang berjuang mati-matian agar bisa menjadi seorang polisi. Namun di sisi lain, para petugas sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat.

Baca Juga : 10 Negara Paling “Korup” Tahun 2015

Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.

1. Ada Tanda Papan Tilang

Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Ada Papan Tanda Pemeriksaan
Ada Papan Tanda Pemeriksaan [ImageSource]
Tanda yang dimaksud harus diletakkan sekurang-kurangnya 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Tanda pemeriksaan juga harus diletakkan 100 meter sesudah lokasi pemeriksaan. Tanda ini wajib ditunjukkan ataupun disediakan para petugas di setiap razia yang dilakukan.

Written by Centralismo

Leave a Reply

10 Manusia Hebat Dengan Kekuatan Super Sungguhan

8 Fakta Rekayasa Genetika di Balik Makanan Sehari-hari Manusia