in

Kisah Pilu Tajudin, Penjual Cobek yang Akan Tuntut Negara Lantaran Dibui 9 Bulan Tanpa Dosa

Merasakan dinginnya jeruji besi selama sembilan bulan bukanlah hal mudah bagi Tajudin. Apalagi mengingat proses penyergapan oleh polisi berpakaian preman di tahun 2016 lalu membuatnya trauma. Tajudin yang hanya seorang penjual cobek tiba-tiba dijebloskan penjara dengan kasus dugaan trafficking. Setelah melalui 25 kali proses persidangan, barulah lelaki tiga anak itu dinyatakan tak bersalah.

Setelah dinyatakan bebas dari bui pada bulan Januari 2017 lalu, Tajudin akhirnya memutuskan menggugat negara. Hal ini dilakukan lelaki 42 tahun itu agar tak ada lagi Tajudin-Tajudin lain yang merasakan penderitaan seperti dirinya. Dalam waktu dekat Tajudin dan kuasa hukumnya akan mendatangi MK untuk pengajuan gugatan.

Berawal dari Keponakan yang Ikut Berjualan Cobek

Tajudin penjual cobek [image: source]
Awal kejadian buruk yang menimpa penjual cobek itu adalah saat dua anak saudaranya yang bernama Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (15) bersikeras ikut bekerja bersamanya. Tajudin tak langsung menyetujui, ia lebih senang jika dua keponakannya melanjutkan sekolah. Tapi sayang, kedua anak tersebut tetap ngotot ingin bekerja. Orang tua dua anak tersebut pun menyetujui dan menitipkan putranya pada Tajudin. Kedua anak itu selanjutnya ikut bersama Tajudin yang berjualan ke Tangerang, Banten.

Tajudin Dijebloskan Penjara karena Dugaan Eksploitasi Anak

Tajudin dan kuasa hukumnya [image: source]
Cepi dan Dendi pun berjualan sendiri seperti orang lainnya, keuntungannya pun mereka ambil sendiri. Tajudin tidak pernah meminta uang mereka atau memaksa mereka berjualan. Tapi suatu hari tiba-tiba anggota polisi berpakaian seperti preman tanpa banyak bicara membawa Tajudin ke mobil polisi. Ia pun diinterogasi dengan alasan mempekerjakan anak-anak untuk berjualan cobek. Tak merasa melakukan hal itu, Tajudin pun mengelak. Akhirnya lelaki ini dipukul tiga kali memakai sandal oleh pihak polisi.

Sempat Ditahan 9 Bulan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Tajudin di dalam penjara [image: source]
Meskipun telah memberikan penjelasan sesungguhnya pada polisi yang menginterogasi, Tajudin tetap di tahan di penjara. Lelaki ini pun didakwa mempekerjakan anak sehingga dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta. Proses hukum yang amat panjang harus dijalani Tajudin

 Bebas Setelah Melakukan 25 Kali Sidang

Tim pengacara dari LBH Keadilan [image: source]
Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang dengan melakukan 25 kali persidangan, akhirnya Tajudin menerima vonis bebas dari hakim pada 12 Januari 2017 lalu. Keputusan hakim membebaskan Tajudin dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis di mana anak-anak di daerah itu memang terbiasa bekerja untuk membantu orang tuanya.

Ini Alasan Tajudin Menuntut Balik Negara

Bukan waktu singkat selama 9 bulan mendekam di balik jeruji penjara. Apalagi bagi orang yang terbukti tidak bersalah seperti Tajudin. Karena kesalahan pihak-pihak yang menangkapnya, pria ini harus terpisah dari anak-anak dan istrinya yang kala itu hamil tua. Sebagai tulang punggung keluarga, pria kelahiran Padalarang itu pun harus merelakan keluarganya berhutang ke sana kemari untuk memenuhi biaya hidup tanpa kehadirannya. Mengingat hal ini, Tajudin tak ingin ada orang-orang lain yang nantinya bernasib sama seperti dirinya. Karena itu, Tajudin mantap menuntuk balik apa yang dia alami pada negara.

Tajudin dan keluarganya [image: source]
Tajudin melalui kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie akan menggugat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I UU No. 35 Thun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Abdul Hamim, pasal tersebut belum mengakomodasi kebiasaan di beberapa daerah. Dalam kasus ini di daerah Padalarang Kabupaten Bandung, merupakan hal lumrah di daerah ini melihat anak-anak berjualan cobek.

Begitulah penderitaan Tajudin yang sempat mengecap 9 bulan kehidupan penjara tanpa berbuat kesalahan. Karena itu, Tajudin menggugat agar pihak berwajib tak lagi ceroboh dalam melakukan proses hukum. Proses pengajuan gugatan kabarnya mulai dilakukan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran siapa saja, agar tidak kembali ada Tajudin-Tajudin lainnya.

Written by Aini Boom

Leave a Reply

Inilah 6 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Waktu Sahur Biar Perut Anti Keroncongan Sampai Maghrib

Penambang Ini Tidak Sengaja Temukan Batu Langka Seharga Rp 4 Triliun, Wih Rejeki Nomplok!