in

Kelakuan Parah Turis Australia di Indonesia

3. Membuka Usaha Jual Minuman Keras

Seorang turis, secara legal, tidak diperkenankan untuk menjual barang ataupun melakukan kegiatan bisnis di negara asing. Jika memang datang ke sebuah negara untuk urusan bisnis, maka visa yang digunakan bukanlah visa turis. Peraturan sederhana ini tampaknya tidak dipahami oleh Cynthia Leuisa Pisera, seorang warga Australia yang berusia 43 tahun.

Menjual Minuman Keras (via) Theurbandaily
Menjual Minuman Keras (via) Theurbandaily

Dia tinggal selama lebih dari 3 tahun di Bali, bukan untuk menikmati keindahan alam, namun untuk menjual minuman keras.  Usaha yang dilakoni Chyntia ternyata sudah cukup besar. Dia bahkan telah memperkerjakan 10 pegawai yang berasal dari lingkungan di sekitar tokonya. Kini wanita itu tengah dalam penanganan petugas dan ditahan paspornya.

Selanjutnya: 4. Suka Mabuk-Mabukan

Written by Centralismo

Leave a Reply

4 Negara Tropis Paling Ajaib, Salju Bisa Turun di Negara Ini!

Tur Gunung Merapi, Wisata Mendebarkan di Kawasan Terdampak “Wedhus Gembel”