in

Foto Mesra Ketua KPK Rekayasa Belaka

Foto Mesra Ketua KPK Rekayasa Belaka
Foto Mesra Ketua KPK Rekayasa Belaka

Foto mesra Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad diyakini sebagai rekayasa belaka. Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Janner Simarmata.

Janner Simarmata menilai foto mesra wajah Ketua KPK Abraham Samad dengan seorang wanita cantik hasil rekayasa. Menurut Janner dengan kecanggihan teknologi saat ini, semua bisa sangat mudah direkayasa. Bahkan, terlalu canggihnya hasil rekayasa bisa membuat pengamatan secara visual menjadi kurang meyakinkan, apakah asli atau hasil rekayasa.

Foto Mesra Ketua KPK Rekayasa Belaka
Foto Mesra Ketua KPK Rekayasa Belaka

“Memang dengan kecanggihan teknologi saat ini, semuanya bisa lebih mudah, bahkan dalam hal merekayasa. Sebenarnya untuk melakukan pembuktian terhadap keaslian foto, bisa kita lakukan dengan cara pengamatan secara visual dan metode ini. Kita tidak membutuhkan alat bantu berupa aplikasi pengolah foto yang mampu memperlihatkan dan memperjelas bagian-bagian yang ganjil dengan menggunakan metode tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa foto mesum Abraham Samad adalah hasil dari sebuah rekayasa,” ujar dosen Komputer di Universitas Negeri Medan, Rabu (14/1).

Janner kemudian membeberkan beberapa kejanggalan seperti bentuk tangan yang tidak proporsional dan juga terkesan foto Abraham Samad hanya sekedar ditempel dengan foto Elvira. Menurutnya, foto-foto yang beredar menggunakan aplikasi dengan memanfaatkan beberapa metode seperti blurring (mengaburkan), smoothing (memperhalus tepi), dan smudging (memperhalus permukaan objek). Dia menyayangkan keahliaan yang dimiliki itu untuk melakukan hal-hal tidak baik.

Janner juga menegaskan jika seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seizin yang berhak, ini dapat digolongkan sebagai kejahatan di dunia maya. “Ini adalah sebuah tindak kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan tanpa izin. Pihak berwenang harus mengusut kasus penyebaran foto rekayasa ini dan mencari tahu siapa penyebarnya,” katanya.

Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana rekayasa foto di internet dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Pasal 27 ayat 1, Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Written by Alfry

Leave a Reply

CVR Air Asia QZ8501

Rekaman isi CVR Air Asia QZ8501 yang Beredar, HOAX!

DPR Menyetujui Budi Gunawan Menjadi Kapolri

DPR Menyetujui Budi Gunawan Menjadi Kapolri