in

Ternyata Ini Lho Asal Muasal Istilah THR. Sejarahnya Panjang Meski Duitnya Cepet Habis, Ya Kan?

Ada banyak hal yang pasti dinanti-nanti masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain tradisi mudik, tentu yang namanya Tunjangan Hari Raya akan selalu ditunggu. Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut THR itu layaknya nafas segar bagi seluruh pekerja. Pasalnya bila diibaratkan dalam satu bulan kita bisa mendapatkan dua kali gajian.

Semua karyawan mau itu pegawai honorer sampai petugas militer pastilah menunggu THR. Tapi di tengah masa penantian ini sebenarnya kalian tahu tidak seperti apa sejarah istilah THR muncul. Wah jangan-jangan pada cuma mau terima uangnya tanpa tahu asal muasalnya nih. Di bawah ini ada sedikit penjelasan tentang istilah THR yang saat ini jadi paling ditunggu selain jodoh.

Katanya THR itu kembalian dari uang kita

Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat dihebohkan oleh sebuah postingan yang menyebutkan mengenai asal-usul uang perhitungan THR. Unggahan yang beredar di dunia maya itu pun langsung menjadi buah bibir masyarakat khususnya di kalangan para pekerja, pasalnya di sana disebutkan bahwa THR itu semata-mata adalah gaji karyawan yang selama ini ditahan oleh kantor.

Unggahan THR [image source]
Adapun isi dari unggahan tersebut sebagai berikut, “Asal Usul THR. Mengapa THR menjadi hak karyawan? Misalkan Gaji per-bulan: Rp.5 Juta. Maka Gaji per-minggu : Rp 1,25 juta. (Sebulan ada 4 minggu, sehingga 5 juta dibagi 4 = 1,25 juta). Dalam setahun ada 52 minggu. Gaji 1 tahun = 12 bulan x 5 juta = 60.000.000.000. Gaji 1 tahun + gaji 52 minggu = 52×1,25 juta = 65 juta. Selisih = Rp 5.000.000, inilah yang dihadikan THR atau gaji ke-13.’

Lihat dulu sejarahnya dari THR

Kalau melihat unggahan yang sempat sangat viral tersebut memang benar bahwa THR itu semata-mata adalah hak kita. Namun ternyata ada sejarah yang cukup rumit di balik tunjangan itu sendiri. THR ini awalnya digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan untuk menyejahterakan PNS.

Pencetus [image source]
Adapun nominal tunjangan yang diberikan sang perdana menteri saat itu adalah sebesar Rp 125 sampai dengan Rp 200. Jangan anggap nominal tersebut kecil ya karena uang segitu sudah setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta untuk sekarang. Kabinet sang menteri bahkan tidak hanya memberikan tunjangan berupa uang, tetapi juga beras di setiap bulannya kepada pegawai. Dan memang hanya pegawai di kabinet yang dipimpin oleh Soekiman lah yang saat itu mendapat tunjangan bulanan maupun tahunan.

Pemberian THR awalnya juga diprotes

Siapa sangka THR yang sekarang ditunggu-tunggu dulunya sempat diprotes besar-besaran. Seperti yang disebutkan tadi bahwa hanya di kabinet Menteri Soekiman lah yang memberlakukan bagi-bagi tunjangan. Dan kemudian hal itulah yang membuat masyarakat, khususnya para buruh menentang hal tersebut karena menganggap pemerintah berlaku tidak adil. Buruh-buruh tersebut juga berdalih bahwa selama ini meski sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah.

Ilustrasi demo buruh [image source]
Kemudian protes pemberian THR di kabinet tersebut merembet pada aksi mogoknya para buruh. Belum lagi tudingan yang menyebutkan bahwa soekiman bukan hanya ingin menyejahterakan PNS dengan THR, melainkan juga ada unsur politis di baliknya. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa Soekiman ingin mengambil hati para PNS yang kala itu memang didominasi oleh kalangan ningrat sampai TNI. Namun lama kelamaan sepertinya protes tersebut berbuah manis karena dalam prakteknya saat ini seluruh pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangannya setiap menjelang hari raya.

THR bahkan sudah diatur dalam undang-undang

Menindaklanjuti postingan yang sempat viral di atas, perlu diketahui bahwa semua hal terkait THR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi besaran nominal THR yang diterima oleh karyawan memang sudah ditetapkan. Untuk mereka yang masa kerjanya telah minimal satu tahun maka besaran tunjangan yang akan diterima sebesar satu bulan gaji. Sementara jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka tunjangan diberikan secara proporsional.

Ilustrasi undang-undang [image source]
Dalam undang-undang tersebut juga telah dituliskan secara jelas termasuk perhitungan besar tunjangannya. Jadi diharapkan masyarakat tidak serta merta membuat kesimpulan sendiri terkait THR. Bila memang ada yang masih belum bisa dipahami, kalian bisa langsung mempelajari isi dari undang-undang tersebut. Itung-itung agar semua merasa nyaman dan tidak ada pihak yang dirugikan ya.

Mungkin banyak dari kita yang selama ini menganggap istilah ini adalah hal biasa ya. Padahal ternyata dulunya tidak mudah bagi sosok Soekiman untuk mempertahankan langkahnya itu. Dan satu hal lagi ternyata sejarah istilah THR lebih panjang dibanding cara kita menghabiskannya ya. Nah buat yang sudah mendapat THR jangan kalap dan kalau belum menerimanya ya yang sabar ya bos.

Written by Faradina

Leave a Reply

Heboh, Buruh Bangunan Ini Rela Jalan Kaki Jakarta-Indramayu Hanya untuk Bisa Mudik

Sering Diremehkan, Gaji Sopir Transjakarta Ternyata Bikin Minder Pegawai Kantoran